Saturday, 25 October 2014

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi
Ini Tugas ke 4 saya, saya mendapat tugas yang topiknya adalah “Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi”. Dan tugas kali ini masih satu tema dengan tugas aku sebelumnya. Nah, Pertama-tama kita membahas dulu tentang Globalisasi baru Koperasi itu sendiri. Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang “Era Globalisasi”. Di seluruh belahan dunia ini, terutama Indonesia telah memasuki era yang sering diperbincangkan ini. Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu globalisasi. Globalisasi itu adalah keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Sedangkan koperasi itu adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang/kelompok demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Ciri-ciri globalisasi itu sendiri ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Globalisasi akan membentuk sebuah tatanan baru yang tanpa adanya batas geografis, batas perekonomian maupun batas sosial dan budaya. Maka oleh sebab itu, globalisasi akan mempengaruhi kehidupan atau akan mempengaruhi perkembangan suatu koperasi di indonesia.
Sedangkan Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maka koperasi harus berani melihat kekurangannya yang selama ini pasti sengaja tidak diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya:
a.       Memanfaatkan teknologi yang ada
b.      Mengintensifkan koperasi tersebut
c.       Mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota
d.      Tepat mengalokasikan dana
e.       Perlihatkan kegiatan dilapangan
f.       Tingkatkan infrastruktur
g.      Memperindah Fisik dari gedung itu sendiri
h.      Meningkatkan kinerja pengurus
i.        Sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat
Untuk mengembangkan sebuah koperasi agar siap berjalan pada era globalisasi maka koperasi memiliki tantangan – tantangan yang harus dihadapi agar dapat diketahui bahwa siapkah koperasi menghadapi era globalisasi ini? Tantangan – tantangan itu berupa :
1)   Keterbatasan informasi pasar dan teknologi
Akses terhadap informasi pasar dan teknologi masih relatif rendahKhususnya dalam penerapan sistem administrasi dan keuangan yang masih tertinggal jauh sehingga sulit bersaing dengan pengusaha lainnya.
2)   Kendala dalam akses permodalan
Akses terhadap sumber permodalan masih rendah.Berdasarkan pengamatan dan penelitian pada kenyataannya beberapa koperasi yang lebih mengandalkan modal sendiri. Mereka cukup puas dengan modal yang dipupuk sendiri, walaupun sebenarnya membuthukan tambahan modal dari pihak luar.
3)   Kapasitas SDM
Kapasitas Sumber Daya Manusia masih rendah.Faktor budaya menjadi salah satu kendala rendahnya tingkat pendidikan formal masyarakat juga tidak memberi kesepatan untuk terlalu banyak aktif dalam berorganisasi. Hal itu menyebabkan mereka banyak yang menjadi tenga paruh waktu dala koperasi. Dengan terbatasnya kapasitas sumberdaya manusia akan berpengaruh pula dalam akses informasi pasar dan teknologi. Sehingga mengakibatkan koperasi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang lain.
4)   Belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat
Berdasarkan pengamatan terhadap beberapa kelompok masyarakat ternyata sebagian daripada mereka tidak tahu akan keberadaan peran koperasi sebagai organisasi ekonomi yang dapat memberikan bantuan dalam berbagai aspek  perekonomian. Ada sebagian kelompok lain yang takut ikut berorganisasi karena mereka menduga bahwa keikutsertaanya harus membayar sejumlah uang.
Mengadakan pembinaan terhadap pengurus koperasi saya rasa merupakan hal tepat dalam rangka agar koperasi lebih siap untuk bersaing di era globalisai yang sangat keras. Lengah sedikit saja, maka semua akan hancur. Maka dengan pembinaan yang mendalam, diharapkan pengurus disetiap koperasi yang ada, dapat memiliki pemikiran yang dapat membawa koperasi ke era globalisasi. Pembinaan ini meliputi seminar tentang koperasi, selain dapat lebih mengenal koperasi, pengurus juga bisa diarahkan dalam hal mengantar koperasi ke era yang sebelumnya belum dirambahnya.
Koperasi di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu :
1)   Dimotivasi melalui pendidikan ;
2)   Sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ;
3)   Membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ;
4)   Memacu pengembangan usaha produktif;
5)   Menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta
6)    Mempermudah mekanisme pendirian koperasi, gema globalisasi perekonomian dunia yang ditandai dengan dunia tanpa batas (borderless world) dan terbentuknya pasar bebas membuka peluang bisnis bagi sebagian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya.
Dan yang terakhir adalah Langkah Koperasi untuk Menghadapi Era Globalisasi :
•           Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
•           Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
•           Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
•           Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

Referensi :
http://suradharmadwiputra.blogspot.com/2013/11/siapkah-koperasi-menghadapi-era.html
http://sandyherdians.wordpress.com/2013/12/27/siapkah-koperasi-indonesia-menghadapi-era-globalisasi/


Tata Cara Mendirikan Koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Ini tugas ke 3 saya dari dosen softskill, yang bermata kuliah Ekonomi Koperasi, untuk menuliskan artikel yang bertopik “Tata Cara Mendirikan Koperasi”. Nah, Koperasi itu kan sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan yang sangat bermanfaat bagi kalangan menengah kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggotanya. Namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian koperasi, oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat berjalan. Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
  1. untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
  2. usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
  3. adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
  4. memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Hal-hal yang di bicarakan dalam Rapat Pembentukan Koperasi
* Tujuan mendirikan koperasi
* Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
* Persyaratan menjadi anggota
* Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
* Memilih nama-nama pendiri koperasi
* Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
* Menyusun anggaran dasar
Teknis Penyusunan Anggara Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
Syarat Mendirikan Koperasi itu sendiri adalah
·               Secara Umum :
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.
Dan definisi Koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Referensi :

Saturday, 11 October 2014

Wajah Koperasi Saat Ini

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
Ini tugas kedua saya di semester 3 ini, saya mendapatkan tugas dari dosen softskill saya, yang bermata kuliah Ekonomi Koperasi, untuk menuliskan artikel yang bertopik “Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini”. Pertama saya akan membahas tentang bagaimana keadaan koperasi di Indonesia pada zaman yang modern ini. Tapi, sebelum itu saya ingin menjelaskan tentang koperasi. Koperasi mempunyai prinsip sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan tolong menolong. Perkembangan koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia. Di Indonesia, koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini, sejak zaman penjajahan hingga sekarang.
Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Seperti yang sudah saya katakan di artikel saya sebelumnya, Keadaan koperasi saat ini kurang diminati oleh masyarakat di Indonesia. Hal ini karena Sumber daya manusia yang menjalankan koperasi, sudah tidak dapat berkompetisi dengan tenaga kerja baru yang mengolah usaha lainnya. Zaman sekarang itu sudah sedikit sekali koperasi-koperasi yang berjalan, kebanyakan koperasi-koperasi itu tidak berjalan, karena mereka kurang percaya dengan system koperasi itu sendiri, bunga yang tinggi, pengetahuan mereka yang kurang, dan kebanyakan dari mereka belum mengerti dan memahami fungsi koperasinya. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1)      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.
2)      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.
3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.
Oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.
Koperasi kan didirikan dengan prinsip sukarela. koperasi juga dipilih dengan cara demokratis sehingga ketika ada pemilihan suara pengurus dilakukan voting dan masing-masing anggota harus mengeluarkan suaranya. Pada koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha) dilakukan dengan adil sesuai dengan jasa usaha dari masing-masing anggota. Tidak seperti badan usaha lainnya koperasi membagi hasil usaha sesuai dengan jasa yang diberikan. Wajah koperasi di Indonesia saat ini menurut saya sangat memprihatinkan, karena banyak koperasi yang gulung tikar dan tidak aktif. Banyak koperasi yang tidak aktif saat ini akibat dari kurangnya perhatian dari pemerintah yang mendorong koperasi ini lebih maju, misalnya dengan memberikan bantuan dana.
Selain itu juga dari pihak masyarakat itu sendiri yang kurang memahami ilmu ekonomi tentang koperasi. Masyarakat juga sangat menentukan jalannya koperasi tersebut karena siapa saja berhak berpartisipasi menjadi anggota koperasi. Sumber daya manusia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi mundurnya koperasi yang berakibat banyak diambil alih oleh pihak swasta.keadaan koperasi ini mungkin diketahui oleh masyarakat luas tetapi akibat perubahan zaman dan gengsi saat ini maka dari itu banyak masyarakat yang lebih memilih membeli sesuatu di pasar swalayan. Pemerintah juga kurang memerhatikan rakyat kecil, rakyat kecil  juga sangat membutuhkan pinjaman modal untuk kemajuan usahanya, koperasi juga memberikan fasilitas meminjam dan koperasi tidak akan membuat rakyat kecil semakin kesusahan dengan memberi bunga yang rendah dan kecil, malah kalau bisa tidak ada bunganya. Karena di dalam Islam kan, bunga itu termasuk riba dan diharamkan.
Koperasi Indonesia saat ini, yang semakin memprihatinkan ini disebabkan juga oleh factor manusia. Banyak masyarakat Indonesia yang belum benar-benar mengenal apa itu koperasi dan penerapannya.  Serta anggotanya sendiri yang kurang pengetahuan tentang ini. Hal ini terjadi karena sosialisasi yang kurang optimal. Anggota koperasi biasanya hanya tahu bagaimana melayani konsumen padahal anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi tersebut. Mereka berhak untuk berpartisipasi dalam memberikan kebijakan dan memberikan saran agar koperasi bisa lebih maju., karena tanpa kerja sama antar anggota, koperasi pun tidak akan ada, seperti prisipnya yaitu kekeluargaan.
Apabila dibandingkan dengan koperasi yang secara umum tenaga kerjanya juga sudah tergolong tua. Hal tersebut harus diubah. Terutama bagian humas dan pemasarannya, harus memiliki daya tarik tersendiri. Namun hal tersebut bukan berarti organisasi tidak membutuhkan tenaga kerja yang sudah tidak muda lagi. Organisasi tetap membutuhkannya, karena mereka lebih berpengalaman.
 Menurut saya, wajah koperasi saat ini itu semberaut, tidak jelas arah dan tujuannya. Banyak koperasi-koperasi yang ada sekarang itu terbengkalai, tidak terurus. Mengapa seperti itu? Menurut saya itu karena, tidak adanya pengawasan dan pertanggung jawaban dari pihak-pihak yang terkait. Kebanyakan dari mereka, mereka hanya memikirkan diri sendiri bukan orang lain atau anggotanya. Pemerintah juga kurang memperhatikan koperasi-koperasi yang ada sekarang. Apalagi sekarang koperasi kurang memiliki desain khusus untuk bangunan yang mereka gunakan, mereka hanya memiliki simbol khusus (simbol koperasi), walaupun ada yang memiliki ciri khas namun tidak terjadi pada semua cabang dari koperasi, ada baiknya jika bangunan koperasi juga memiliki ciri khas yang sama, sehingga selain menggambarkan identitas dan citra dari koperasi, Hal tersebut juga menggambarkan kekompakkan dari koperasi itu sendiri.
Sebenarnya koperasi itu sangatlah penting bagi masyarakat yang kurang mampu apalagi masyarakat yang berada di wilayah desa-desa. Masyarakat yang berada di daerah desa, mereka sangat sekali membutuhkan koperasi, karena kebanyakan dari mereka kan mata pencahariannya sebagai seorang petani bagi yang tinggal di daerah pesawahan da nada juga mereka yang tinggal di erah pesisir pantai yang bermata pencaharian sebagai seorang nelayan. Coba kita amati kinerja koperasi di segi pertanian dan nelayan, saya merasa masih belum efektif dan baik.
Pertama saya jelaskan tentang petani terlebih dahulu, masih banyak petani yang hasil kerjanya belum tersalurkan. Disini koperasi dapat berperan sebagai perantara antara petani ( sebagai penyedia) dan masyarakat yang membutuhkan. Dimana koperasi akan membantu petani dalam menyalurkan hasil produksi mereka, contohnya pertama seperti petani menjual beras yang mereka hasilkan melalui koperasi, lalu koperasi menyalurkannya atau menjualnya kepada masyarakat yang membutuhkannya atau yang ingin membelinya. Contoh kedua, seperti para petani yang ingin membeli bibit padi, tetapi tidak memiliki uang atau modal. Mereka dapat meminjam uang kepada koperasi untuk modal membeli bibit padi, dan koperasi meminjamkannya sesuai pinjaman yang diminta. Nah sebanyak-banyaknya mereka meminjam uang ke koperasi, mereka akan mendapatkan SHU setiap tahun yang banyak juga.
Yang kedua nelayan, Koperasi juga dapat membantu nelayan untuk mengolah hasil produksi mereka menjadi sesuatu yang mempunyai nilai lebih tinggi. Biasanya karena tidak ada yang membantu dalam menyalurkan atau pun mengolah hasil alam mereka. Maka barang hasil produksi mereka dijual dalam kondisi aslinya sehingga harganya sangat murah. Sehingga tidak mendapatkan laba yang banyak. Untuk itu banyak kasus kebanyakan dari hasil produksi/ hasil tangkapan mereka di Import ke luar negeri. Dan untuk itu juga, banyak dari mereka sering sekali tidak mempunyai modal lagi untuk berlayar, karena mendapatkan harga hasil produksinya murah. Disini koperasi dapat berperan sebagai peminjam uang kepada para nelayan yang membutuhkan modal. Jadi,  memudahkan nelayan juga untuk kelangsungan hidupnya.
Sekarang kalau misalnya pemerintah dapat membantu koperasi dalam penyediaan dana untuk membantu rakyat ini (petani dan nelayan) maka hasil alam mereka dapat diolah menjadi sesuatu yang lebih bernilai tinggi dan dapat disalurkan langsung pada masyarakat melalui koperasi. Apabila bisa terlaksana maka selain petani dan nelayan tidak miskin setelah bekerja keras. Perekonomian pun akan maju dan berkembang. Hidup mereka juga lebih terjamin, setidaknya berkecukupan.
Harapan saya kedepannya, dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.
            kesimpulannya adalah koperasi butuh SDM yang baik dalam mengolah koperasi, memasarkan koperasi, dan mereparasi koperasi menjadi tempat yang efektif dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Referensi :
http://pchelline.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-di-indonesia-saat-ini.html





Wednesday, 8 October 2014

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

          Kali ini saya mendapatkan tugas dari dosen softskill saya, yang bermata kuliah Ekonomi Koperasi, untuk menuliskan artikel yang bertopik “Andai Aku Jadi Menteri Koperasi”. Nah, pertama-tama, mungkin saya akan membahas tentang Menteri Koperasi. Apa aja sih tugas Menteri Koperasi?. Tugas dari Kementerian Koperasi dan UKM itu adalah untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta mempunyai fungsi perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya, penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
            Sesuai dengan topik dari artikel ini, saya akan berandai-andai menjadi seorang Menteri Koperasi. Nah, pasti ada pertanyaan kaya gini, “Apa sih yang kamu lakukan jika kamu jadi Menteri Koperasi?”.  Mungkin jawaban saya  adalah yang saya akan lakukan jika saya menjadi menteri koperasi adalah saya akan memajukan dan mengembangkan koperasi menjadi lebih baik lagi dari sekarang dan khususnya Koperasi yang berada di desa-desa (Koperasi Unit Desa), mengapa begitu? Koperasi itu kan adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi juga melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dan koperasi juga  didirikan dengan tujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi. Dari pernyataan tersebut, dapat kita simpulkan bahwa koperasi itu tidak hanya memperdulikan pendiri atau pemilik dan keuntungan semata, namun lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya.
Agar dapat menjadi seorang Menteri Koperasi yang sesuai dengan harapan, ada beberapa hal yang dapat saya lakukan untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Mungkin yang pertama kali akan saya lakukan adalah mengembalikan citra dan image koperasi seperti dulu lagi, mengembangkannya dan memajukannya kembali. Seperti yang kita ketahui, koperasi sempat terserempet masalah dengan para anggotanya dan kehilangan kepercayaan dari para anggotanya. Nah, untuk mengembalikkan kepercayaan seseorang itu kan memang tidak mudah. Namun hal ini, merupakan kunci untuk mengembalikkan koperasi berjaya seperti dulu lagi. Yang kedua, saya harus melakukan penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Menambah dan mengganti karyawan koperasi dengan Tenaga kerja baru yang fresh, yang terdidik dan penuh inspirasi dan yang terpenting adalah yang mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi. Setelah saya menemukan Tenaga kerja yang berkualitas, selanjutnya saya akan melakukan penataan ulang atas kebijakan-kebijakan koperasi dan UKM (Usaha kecil Menengah). Dimana saya akan melakukan perubahan dan penambahan beberapa kebijakan bagi Kegiatan koperasi dan UKM. Untuk saat ini saya masih terpikirkan untuk membuat kebijakan yang mempermudah UKM (Usaha kecil Menengah) dalam mendirikan usaha, baik dari segi permodalan maupun dari segi pemasaran produk mereka. Kebijakan tersebut akan mengatur masyarakat agar mandiri dan mampu mendirikan dan mengolah UKM (Usaha kecil Menengah) agar UKM yang mereka buat nantinya dapat bersaing dengan unit usaha lainnya.
Ini program yang akan saya lakukan, jika saya menjadi Menteri Koperasi, yang saya lakukan pertama kali adalah saya akan lebih memikirkan dan memfokuskan pikiran saya untuk mengembangkan koperasi ke desa-desa, khususnya desa terpencil yang jauh dari kota dan sekolah-sekolah mulai dari sd, smp maupun sma. Mengapa saya memilih masyarakat desa dan sekolah? karena menurut saya, zaman sekarang itu sudah sedikit sekali koperasi-koperasi desa yang berjalan di desa, kebanyakan koperasi-koperasi itu tidak berjalan, karena mereka kurang percaya dengan system koperasi itu sendiri, bunga yang tinggi, pengetahuan mereka yang kurang, karena mereka tinggal di desa terpencil dan kebanyakan dari mereka belum mengerti dan memahami fungsi koperasinya. Saya juga akan membuat gagasan dan kebijakan agar rakyat kecil dapat membangun usahanya dengan mendapatkan kredit yang mudah dan murah. Rakyat kecil juga sangat membutuhkan pinjaman modal untuk kemajuan usahanya, koperasi juga memberikan fasilitas meminjam dan koperasi tidak akan membuat rakyat kecil semakin kesusahan dengan memberi bunga yang rendah dan kecil, malah kalau bisa tidak ada bunganya. Karena di dalam Islam kan, bunga itu termasuk riba dan diharamkan.
Untuk itu, kita harus mensosialisasikan system koperasi, fungsi koperasi, memajukan layanan dan prasarana koperasi di wilayah-wilayah desa, dan menentukan pemilik atau pendiri koperasi yang jujur, yang tidak hanya mementingkan diri sendiri tapi juga lebih kepada mensejahterakan masyarakat luas termasuk para anggotanya. Untuk memajukan koperasi, kita harus bangkit dari sekarang, karena jangan sampai semakin hari koperasi hanya tinggal nama saja. Koperasi itu kan didirikan dengan susah payah, tidak boleh disia-siakan begitu saja.
Untuk itu, saya ingin masyarakat yang berada di desa-desa, khususnya desa-desa terpencil, masyarakatnya dapat hidup makmur dan terkecukupan dengan bantuan adanya koperasi unit desa di wilayahnya. Mereka bisa menjadi anggota bahkan pengurus koperasi di daerahnya masing-masing. Mereka juga dapat membuat karya-karya khas dari desa mereka, agar desa mereka terkenal sampai kemana-mana, usaha mereka bisa lebih maju dan di kenal banyak orang. Nah, peran koperasi di sini, dapat meminjamkan modal kepada mereka yang ingin usaha, dengan memberikan bunga yang sedikit.
Selain peran Pemerintah yang sangat diperlukan, kita pun harus melakukan sesuatu yang dapat mengembalikkan koperasi seperti dahulu dan tentunya seperti yang kita harapkan. Entah bagaimana caranya, namun diharapkan kita sebagai kaum muda harus memberikan input dan ide-ide yang cemerlang dalam membantu menghidupkan koperasi lagi. Kita juga sebagai warga Negara Indonesia harus mencintai produk-produk tangan Indonesia sendiri (cinta produk sendiri), bukan malah membeli made/buatan dari luar negeri. Masa kita terus, yang import barang dari luar negeri, kita juga bisa dong export barang kita keluar negeri. Produk-produk  yang kita bikin (handmade Indonesia) tidak kalah kok, kualitasnya dengan luar negeri. Kalo misalnya kita terus-terusan import dari luar negeri, gimana keuangan Negara kita mau bertambah, kalo kita terus belanja dari luar negeri. Ayoo berubah dari sekarang!!! :D
Program saya yang kedua, adalah saya akan mensosialisasikan koperasi-koperasi berada di lingkungan sekolah. Kategori sekolahnya dari tingkat SD sampai dengan SMA. Mengapa? Karena Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Jadi, siswa sekolah bisa dapat sekalian belajar tentang koperasi itu sendiri. Siswa tidak hanya mendapatkan pelajaran akademik saja dalam kelas, tetapi siswa juga dapat belajar berorganisasi sebagai anggota dan pengurus koperasi sekolah di luar kelas. Manfaatnya juga banyak kalau ada koperasi di sekolah, yaitu :
1.      Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
2.      Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
3.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
4.      Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Untuk itu, koperasi sekolah menjadi tugas penting bagi saya juga, jika saya menjadi seorang menteri koperasi, karena banyak sekali manfaatnya bagi para pelajar di Indonesia. Saya juga akan bekerja sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri SDM. Harapan selanjutnya adalah agar produk-produk yang dihasilkan koperasi juga dapat diminati masyarakat luas sehingga bisa meningkatkan keuntungan untuk koperasi. Agar Indonesia setidaknya bisa lebih baik keuangan Negaranya dengan adanya koperasi dan Agar koperasi juga bisa lebih baik lagi kinerjanya di tangan saya. Kalau dengan Menteri SDM agar sumber daya manusia bisa lebih terasah dan berkualitas.
 Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah