Kali
ini saya mendapatkan untuk menuliskan artikel yang bertopik “Organisasi dan
Manajemen Koperasi”. Nah, pertama-tama, mungkin saya akan membahas tentang Organisasi
Koperasi.
Organisasi
Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
- Anggota koperasi sebagai individu
yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha
perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi
Koperasi Menurut Ropke :
- Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang
disebut kelompok kopeasi
- Terdapat anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi
mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi sebgai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a)
Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Struktur
Organisasi di Indonesia
Secara
umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat
Anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat
anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai
pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju
mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah
mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah
sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung
Jawab
Pola
Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat
strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya,
rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Tugas
dan wewenang Rapat Anggota adalah :
• Membahas dan mengesahkan pertanggung
jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
• Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja
dan RAPB tahun buku berikutnya.
• Membahas dan menetapkan AD, ART dan
atau Pembubaran Koperasi.
• Memilih dan memberhentikan Pengurus
dan Pengawas.
• Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU).
- Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat
dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah
yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun
usaha.
Tugas
pengurus secara kolektif
• memimpin organisasi dan kegiatan usaha,
membina dan membimbing anggota.
• memelihara kekayaan koperasi,
menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
• mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung-jawaban kegiatan.
• menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar
pengawas.
- Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Tugas,
fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara
Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3
bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen,
usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi
sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
- Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk
melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan
pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian
atau kontrak.
Perbedaan
Organisasi dan Menejemen Koperasi dengan Perusahaan-perusahaan lain:
ü Organisasi
adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan
dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas.
ü Manajemen
koperasi adalah mengatur jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan,
serta membuat struktur organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan
lancar.
ü Perusahaan
biasa adalah badan atau perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur
segala aktivitas yang ada di dalam dan luar perusahaan agar mencapai tujuan
tertentu.
Referensi :