MATERI PENALARAN
Penalaran adalah
proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan
empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan
pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi
yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap
benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak
diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Dalam penalaran,
proposisi yang dijadikan dasar penyimpulan disebut dengan premis (antesedens) dan
hasil kesimpulannya disebut dengan konklusi (consequence).
Hubungan antara premis dan konklusi disebut konsekuensi.
Dari proses penalaran itu dapat dibedakan sebagai penalaran induktif dan
penalaran deduktif. Melalui proses penalaran, kita memperoleh kesimpulan
yang berupa asumsi, hipotesis atau teori. Penalaran disini adalah proses pemikiran untuk
memperoleh kesimpulan yang logis berdasarkan fakta yang relevan.
Ø Ciri-ciri
Penalaran :
- Adanya suatu pola berpikir
yang luas dapat disebut sebagai logika (penalaran merupakan suatu pola
berpikir logis).
- Sifat analitik dari proses
berpikir. Analisis pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan berpikir
berdasarkan langkah-langkah tertentu. Perasaan intuisi merupakan
cara berpikir secara analitik.
Ø Tahap-tahap
Penalaran :
Menurut
John Dewey, proses penalaran manusia dilakukan melalui beberapa tahap berikut:
·
Timbul rasa sulit, baik dalam bentuk
adaptasi terhadap alat, sulit mengenal sifat, ataupun dalam menerangkan hal-hal
yang muncul secara tiba-tiba.
·
Kemudian rasa sulit tersebut diberi
definisi dalam bentuk permasalahan.
·
Timbul suatu kemungkinan pemecahan yang
berupa reka-reka, hipotesis, inferensi atau teori.
·
Ide-ide pemecahan diuraikan secara
rasional melalui pembentukan implikasi dengan cara mengumpulkan bukti-bukti
(data).
·
Menguatkan pembuktian tentang ide-ide
tersebut dan menyimpulkan melalui keterangan-keterangan ataupun
percobaan-percobaan.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://budisetianto94.blogspot.co.id/2015/10/materi-penalaran.html
No comments:
Post a Comment